Menurut Tifatul, keenam perusahan itu adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), XL Axiata, dan Bakrie Telecom. Keenam perusahaan penyedia jasa layanan internet itu menguasai 90 persen pangsa pasar layanan internet di Indonesia.
Sementara sisa 20 persen lagi situs porno yang belum diblokir, kata Tifatul, disediakan aksesnya oleh penyedia jasa layanan internet berskala kecil.
”Tinggal perusahaan yang kecil-kecil ini kami kasih tahu untuk menutup karena kalau mereka tidak menutup bisa langsung dipanggil polisi karena pornografi ini bukan delik aduan. Jadi, begitu terlihat ada pendistribusian konten pornografi, bisa dipanggil oleh polisi,” kata Tifatul.
Tifatul menambahkan, 80 persen situs porno yang diblokir adalah yang selama ini diketahui paling banyak dikunjungi para peselancar dunia maya.
”Kalau kemarin-kemarin kan bablas saja semuanya, terbuka sedemikian rupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekalipun permintaan kebanyakan masyarakat adalah menutup semua situs porno yang ada, upaya itu mustahil dilakukan.
”Niatnya memblokir 100 persen,” kata Tifatul sembari menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk posko khusus yang ditujukan untuk menerima pengaduan masyarakat perihal situs porno yang belum diblokir.
Masyarakat dipersilakan memberikan informasi atau masukan soal situs yang dianggap memberi informasi pornografi. Kemkominfo akan mempertibangkan usulan itu.