Menurut Tifatul, keenam perusahan itu adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), XL Axiata, dan Bakrie Telecom. Keenam perusahaan penyedia jasa layanan internet itu menguasai 90 persen pangsa pasar layanan internet di Indonesia.
Sementara sisa 20 persen lagi situs porno yang belum diblokir, kata Tifatul, disediakan aksesnya oleh penyedia jasa layanan internet berskala kecil.
”Tinggal perusahaan yang kecil-kecil ini kami kasih tahu untuk menutup karena kalau mereka tidak menutup bisa langsung dipanggil polisi karena pornografi ini bukan delik aduan. Jadi, begitu terlihat ada pendistribusian konten pornografi, bisa dipanggil oleh polisi,” kata Tifatul.
Tifatul menambahkan, 80 persen situs porno yang diblokir adalah yang selama ini diketahui paling banyak dikunjungi para peselancar dunia maya.
”Kalau kemarin-kemarin kan bablas saja semuanya, terbuka sedemikian rupa,” ujarnya.
Ia menambahkan, sekalipun permintaan kebanyakan masyarakat adalah menutup semua situs porno yang ada, upaya itu mustahil dilakukan.
”Niatnya memblokir 100 persen,” kata Tifatul sembari menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk posko khusus yang ditujukan untuk menerima pengaduan masyarakat perihal situs porno yang belum diblokir.
Masyarakat dipersilakan memberikan informasi atau masukan soal situs yang dianggap memberi informasi pornografi. Kemkominfo akan mempertibangkan usulan itu.
Kesulitan yang dihadapi terutama adalah relatif cepatnya nama-nama situs itu berubah terkait dengan industri pornografi yang berkembang luas. Hal ini cenderung menyulitkan upaya pemblokiran lewat metode penyaringan kata kunci ataupun nama situs. ”Kecuali kita pakai kayak di China, besoknya mungkin muncul kata kunci baru lagi kita masukkan di list,” ujar Tifatul.
Sejauh ini, tutur Tifatul, pihaknya baru melakukan upaya penyaringan kata-kata kunci terkait setiap tiga hari sekali.
Adapun mengenai pemblokiran terhadap situs tertentu, seperti laman medis yang kontennya bukanlah bermaksud menyebarkan pornografi, tetapi memiliki kata-kata kunci yang berhubungan dengan pornografi, Tifatul mengatakan, situs seperti itu bisa diminta untuk dibuka.
Ia menambahkan, konten medis yang terkait dengan kata-kata kunci tertentu dan diartikan terkait dengan pornografi tidaklah digunakan secara luas.