SAMARINDA, KOMPAS.com - Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).
Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.
Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.
Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.
Baca juga: Jasad Balita Tanpa Kepala Ditemukan di Parit, Keluarga Yakin Itu Bocah PAUD yang Hilang
Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.