JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat.
Ia mendasarkan pernyataannya atas hasil rapat paripurna beberapa waktu silam tanpa menyebutkan waktu pastinya.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Tragedi Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Namun, rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat.
Pandangan berbeda dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
"Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ungkap Anam melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: DPR Buka Peluang Bahas Kembali Kasus Peristiwa Semanggi I dan II
Ia menilai, kedua kasus itu termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Berkas Tragedi Semanggi I dan II juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro-justicia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II," tuturnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat?
Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseoarang atau kelompok orang yang dijamin UU.
Sedangkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM sebagaimana dimaksud di dalam UU ini.
Baca juga: Kontras Nilai DPR Tak Bisa Tentukan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat