Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Kematian Hakim PN Medan, Polisi Periksa 29 Saksi

Kompas.com - 14/12/2019, 07:29 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55).

Jamaluddin sebelumnya ditemukan tewas di mobilnya di kebun sawit di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada 29 November 2019.

"Masih dalam penyelidikan yang terus berlanjut, 29 saksi sudah diperiksa, sekarang masih terus dilakukan pendalaman-pendalaman," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Kapolda Sebut Pembunuhan Hakim PN Medan Tak Terkait Kasus yang Ditangani

Asep mengatakan, ke-29 saksi yang diperiksa terdiri dari rekan kerjanya hingga keluarganya.

"Teman-teman almarhum, keluarga, juga kolega kerjanya, dan saksi-saksi yang pertama kali melihat dan mengetahui terhadap peristiwa itu," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Polisi Cari Ponsel Milik Hakim PN Medan yang Tewas di Kebun Sawit

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.

Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.

Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.

PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.

Kompas TV

Hasil pemeriksaan tim forensik Polda Sumatera Utara terhadap jenazah Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan korban meninggal bukan karena diracun.

Dari hasil pemeriksaan cairan lambung korban tim forensik hanya menemukan kandungan kafein dan obat batuk. Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto menyebut polisi menyimpulkan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin meninggal bukan karena diracun.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Humas Pengadilan Negeri Medan korban Hakim Jamaluddin meninggal 20 jam sebelum diperiksa. Erintuah Damanik, humas Pengadilan Negeri Medan menyampaikan informasi perkiraan waktu meninggal Hakim Jamaluddin didapat dari hasil otopsi korban.

Komisi Yudisial ikut memantau kasus tewasnya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Komisi Yudisial Republik Indonesia penghubung wilayah Sumatera Utara dalam pemantauan perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan tidak melihat adanya perkara yang menonjol. Komisi Yudisial menyebut ada 2 perkara yang dipantau pada Hakim Jamaluddin sebagai ketua majelis yakni perkara PHI dan perkara perdata biasa.

#PembunuhanHakim #Jamaluddin #PoldaSumateraUtara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com