KOMPAS.com – Wacana untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka kembali setelah anggota MPR periode 2019-2024 dilantik.
Rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Pihak yang menyatakan setuju beralasan, wacana amendemen 1945 diperlukan karena ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.
Misalnya, PDI Perjuangan yang menilai perlu ada garis besar haluan negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, PDI-P menilai perlu ada amendemen yang dilakukan secara terbatas.
Di lain pihak, mereka yang tidak setuju menganggap, amendemen tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Jika menginginkan penambahan wewenang MPR terkait haluan negara, maka dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang.
Berikut adalah lima hal menari yang dihimpun Kompas.com, mengenai wacana amendemen UUD 1945:
Amendemen UUD 1945 selama ini merupakan wacana yang beredar di berbagai periode MPR. Akan tetapi, amendemen kemudian menjadi wacana yang kembali mengemuka karena ada rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014-2019.
Rekomendasi MPR di bawah pimpinan Zulkifli Hasan itu merekomendasikan perlunya haluan negara yang dapat dihidupkan kembali melalui Ketetapan MPR dan amendemen UUD 1945.
Akan tetapi, tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar menilai bahwa rekomendasi bisa dihidupkan melalui undang-undang, tanpa amendemen.
Zulkfili menyatakan bahwa perubahan terbatas UUD 1945 memang tidak bisa dibahas pada periode kepemimpinannya. Sehingga, perlu dibahas di masa periode saat ini.
Baca juga: Ini Titipan Zulkifli Hasan untuk Anggota MPR Periode Berikutnya
Saat wacana ini semakin mengemuka, muncul kekhawatiran bahwa amendemen akan mengubah UUD 1945 yang selama ini menjadi hukum dasar di Republik Indonesia.
Dengan demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa yang ingin dilakukan adalah amendemen secara terbatas dan bukan menyeluruh.
Wakil Ketua MPR dari PDI-P, Ahmad Basarah mengatakan bahwa fraksinya hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.
Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh
Kemudian, menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.
Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.