Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: 90 Persen Warga Tamansari Dukung Penataan

Kompas.com - 14/12/2019, 05:58 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal polemik rumah deret Tamansari.

Ia menjelaskan jika program tersebut telah tercetus pada tahun 2007 di zaman Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam program penataan kawasan kumuh melalui Kementerian Perumahan Rakyat.

"Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku wali kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali Kota Oded M. Danial," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (13/12/2019) malam.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Warga yang Terlibat Kerusuhan Saat Penggusuran Tamansari

Emil menegaskan, masyarakat terdampak akan kembali mengisi bangunan baru yang lebih tertata dengan status sewa.

Sebab, kata Emil, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara. Program itu, lanjut Emil, semata untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lain yang masih tinggal di kawasan kumuh mendapat hunian yang layak dengan harga yang terjangkau.

"Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi. Sungguh niat yang sesungguhnya pro rakyat kecil," tuturnya.

Sejak menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Emil beberapa kali berdialog dengan warga Tamansari.

Hasil mediasi pun membuat 90 persen atau 176 warga sepakat mendukung program itu dengan jaminan mereka akan kembali ke tempat asalnya.

Namun, ada 15 kepala keluarga atau 10 persen warga terdampak yang keukeuh menolak dengan berbagai alasan.

"Dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan," papar Emil.

Keberatan warga yang kontra progam itu pun sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilakan menggugat ke PTUN.

"Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima," ujar Emil.

Baca juga: Pasca Penggusuran di Tamansari, Menkumham Didesak Cabut Penghargaan Kota Peduli HAM dari Bandung

Ia pun menyelaskan adanya gesekan dalam proses penertiban tersebut. Ia pun berupaya memastikan Pemkot Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warga.

Wali Kota Bandung Oded M Danial pun sudah menemui langsung warga terdampak dan menawarkan solusi memberikan rumah kontrakan selama setahun selama proses penataan berlangsung.

"Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini, semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan Insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com