Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Kompas.com - 14/10/2019, 22:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penetapan eks Direktur Utama Peum Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka kasus korupsi telah memenuhi prosedur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi praperadilan yang diajukan Djoko kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Febri mengatakan, hal itu tidak tepat karena mengabaikan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-undang KPK.

KPK meyakini Djoko telah sah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam kasus ini karena Djoko sebagai subjek hukum merupakan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp 1 Milyar.

Febri melanjutkan, KPK telah melakukan pencarian alat bukti sejak proses penyelidikan.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

 

Sehingga, begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada.

"Konsekuensi hukumnya, ketika perkara ditingkatkan ke Penyidikan, maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka," ujar Febri.

Dalam gugatan praperadilannya, Djoko selaku pemohon menilai ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

Menurut Djoko, KPK seharusnya melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP, dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Perum Jasa Tirta II Ingin Kelola Waduk Jatigede

Di samping itu, Djoko juga menilai KPK tidak berwenang melakukan Penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan Penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

Febri menegaskan, alasan tersebut mengada-ada. Ia mengatakan, MoU KPK, Polri dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang digunakan Djoko sudah tidak berlaku dan diganti dengan MoU baru pada 2017.

"Apalagi, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di Penyidikan, bukan Penyelidikan, yaitu: jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan Penyidikan, maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK," kata Febri.

Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com