Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Eks Dirut Jasa Tirta II ke Praperadilan, Begini Jawaban KPK

Kompas.com - 14/10/2019, 22:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan proses penetapan eks Direktur Utama Peum Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka kasus korupsi telah memenuhi prosedur.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi praperadilan yang diajukan Djoko kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II

Febri mengatakan, hal itu tidak tepat karena mengabaikan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-undang KPK.

KPK meyakini Djoko telah sah memenuhi syarat menjadi tersangka dalam kasus ini karena Djoko sebagai subjek hukum merupakan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp 1 Milyar.

Febri melanjutkan, KPK telah melakukan pencarian alat bukti sejak proses penyelidikan.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri

 

Sehingga, begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada.

"Konsekuensi hukumnya, ketika perkara ditingkatkan ke Penyidikan, maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka," ujar Febri.

Dalam gugatan praperadilannya, Djoko selaku pemohon menilai ia ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

Menurut Djoko, KPK seharusnya melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP, dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan.

Baca juga: Temui Ridwan Kamil, Perum Jasa Tirta II Ingin Kelola Waduk Jatigede

Di samping itu, Djoko juga menilai KPK tidak berwenang melakukan Penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan Penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

Febri menegaskan, alasan tersebut mengada-ada. Ia mengatakan, MoU KPK, Polri dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang digunakan Djoko sudah tidak berlaku dan diganti dengan MoU baru pada 2017.

"Apalagi, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di Penyidikan, bukan Penyelidikan, yaitu: jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan Penyidikan, maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK," kata Febri.

Baca juga: Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II, KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan

Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com