Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam S Haryani, Berbohong, Penjara 5 Tahun dan Jadi Tersangka E-KTP

Kompas.com - 14/08/2019, 09:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara pokok e-KTP pada Selasa (13/8/2019), Miryam pernah terjerat dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP sebelumnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Oktober 2017 menuntut Miryam dihukum 8 tahun penjara.

Ada beberapa pertimbangan jaksa yang menilai Miryam merekayasa seluruh keterangannya dalam persidangan. Pertama, pengakuan Miryam ditekan oleh penyidik.

Padahal keterangan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan MI Susanto, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.

Baca juga: Menurut Jaksa, Novanto Perkaya Gamawan, Miryam, hingga Ade Komarudin

Bahkan, ahli hukum pidana dan ahli psikologi forensik yang mengobservasi dan memberikan keterangan di persidangan yakin bahwa tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam. Melalui video pemeriksaan yang diputar juga terlihat jelas bahwa proses pemeriksaan berjalan santai.

Miryam dalam persidangan pernah mengaku diancam dan ditakuti oleh Novel Baswedan. Menurut dia, Novel berkata bahwa Miryam seharusnya ditangkap pada tahun 2010 lalu, karena kasus korupsi.

Namun, jaksa merasa ketakutan Miryam tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam persidangan Miryam menyatakan tidak pernah melakukan kesalahan pada 2010. Dengan demikian, sewajarnya Miryam tidak perlu merasa takut dengan kata-kata Novel tersebut.

Hal lainnya yang menegaskan Miryam berbohong di pengadilan adalah, perbandingan keterangan dia dengan saksi-saksi lainnya.

Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Namun, saksi-saksi lain justru memberikan keterangan yang sama dengan yang dijelaskan Miryam dalam BAP.

Kesamaan terjadi pada kronologi penyerahan uang dan jumlah uang yang diterima Miryam dan yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Baca juga: Jaksa: Novanto dan Anggota DPR Lainnya Menekan Miryam untuk Cabut BAP

Dalam proses penyidikan, Miryam sempat membuat catatan tulisan tangan mengenai pembagian uang. Dia pernah meminjam kalkulator untuk memastikan perhitungannya pas mengenai uang yang dibagikan kepada anggota DPR.

Jaksa KPK menilai perbuatan Miryam telah menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Kemudian, jaksa menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.

Divonis 5 tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com