JAKARTA, KOMPAS.com - Di media sosial, beredar pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.
Unggahan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.
Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.
"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Membudayakan #SelasaBerkebaya di Stasiun MRT
Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.
Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.
Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ultah Jakarta, Stasiun MRT Bundaran HI Disesaki Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.