Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hargai Keputusan PLN Nonaktifkan Sofyan Basir dari Jabatan Dirut

Kompas.com - 26/04/2019, 05:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan PT PLN menonaktifkan Sofyan Basir sebagai direktur utama perusahaan.

Sofyan Basir telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"KPK tentu menghargai kalau ada tindakan-tindakan cepat yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2019) malam.

Febri menilai, keputusan tersebut bisa menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat oleh PT PLN.

Baca juga: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN

"Pelayanan terhadap masyarakat oleh PLN ini juga harus berjalan secara maksimal. Jadi, jangan sampai ada orang-orang yang diduga bermasalah kemudian pelayanan publiknya jadi tambah bermasalah," kata Febri.

Sebelumnya SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat menjelaskan, dewan komisaris telah menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Muhamad Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

"Kami meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," kata Dedeng dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Berapa Harta Kekayaan Dirut PT PLN Sofyan Basir?

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com