Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sidang Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet...

Kompas.com - 20/03/2019, 07:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.

Putusan sela Majelis Hakim membuat Ratna pasrah. Ratna mengatakan, dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi, Ini Tanggapan Pihak Ratna Sarumpaet

"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.

Insank Nasruddin, salah seorang kuasa hukum Ratna menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim.

Insank mengaku optimistis bahwa keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi mereka akan diterima dalam tahap pembelaan pokok perkara.

"Ya terima. Eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.

Babak baru

Ditolaknya eksepsi kuasa hukum membuat proses persidangan kasus hoaks Ratna memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pada Selasa (26/3/2019) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, ada sekira 25 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Ia menyebut, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankannya

"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.

Sementara itu, Insank belum mau membeberkan nama-nama saksi yang akan diajukannya untuk meringankan Ratna.

Ia hanya menyebut saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan mempunyai latar belakang ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Camat Grogol Petamburan Usulkan RTH Tubagus Angke Petamburan Diubah Jadi 'Jogging Track'

Camat Grogol Petamburan Usulkan RTH Tubagus Angke Petamburan Diubah Jadi "Jogging Track"

Megapolitan
Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Jaktim, Polisi Imbau Warga Tetap Tertib

Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Jaktim, Polisi Imbau Warga Tetap Tertib

Megapolitan
Ajak Warga Jaktim Nonbar Semifinal Timnas Indonesia U-23, Kapolres: Dukungan untuk Garuda Muda

Ajak Warga Jaktim Nonbar Semifinal Timnas Indonesia U-23, Kapolres: Dukungan untuk Garuda Muda

Megapolitan
Wali Kota Munjirin Undang Warga Jaksel Nobar Timnas U-23 di Kantornya, Gratis!

Wali Kota Munjirin Undang Warga Jaksel Nobar Timnas U-23 di Kantornya, Gratis!

Megapolitan
13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri

13 Momen Penting yang Terekam Sebelum Brigadir RAT Bunuh Diri

Megapolitan
Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan di RTH, Camat Grogol Petamburan Gencarkan Patroli

Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan di RTH, Camat Grogol Petamburan Gencarkan Patroli

Megapolitan
Pengemudi Mobil Dinas Polri Tabrak Motor di Depok lalu Kabur, Polisi: Dia Sudah Jenguk Korban

Pengemudi Mobil Dinas Polri Tabrak Motor di Depok lalu Kabur, Polisi: Dia Sudah Jenguk Korban

Megapolitan
Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu di Depok Terendam Banjir akibat Luapan Kali Pesanggrahan

Dua Rumah dan Satu Pabrik Tahu di Depok Terendam Banjir akibat Luapan Kali Pesanggrahan

Megapolitan
2 Anggota Polri Main di Timnas U23, Polres Jakarta Timur Gelar Nobar dengan 'Doorprize'

2 Anggota Polri Main di Timnas U23, Polres Jakarta Timur Gelar Nobar dengan "Doorprize"

Megapolitan
Polisi: Tidak Ditemukan DNA Orang Lain di Lokasi Tewasnya Brigadir RAT

Polisi: Tidak Ditemukan DNA Orang Lain di Lokasi Tewasnya Brigadir RAT

Megapolitan
Hari Posyandu Nasional, Fahira Idris Paparkan 4 Langkah Revitalisasi Posyandu Agar Berjalan Efektif

Hari Posyandu Nasional, Fahira Idris Paparkan 4 Langkah Revitalisasi Posyandu Agar Berjalan Efektif

Megapolitan
Tri Adhianto Disebut Berpeluang Dipilih DPP PDI-P sebagai Bacalon Walkot Bekasi

Tri Adhianto Disebut Berpeluang Dipilih DPP PDI-P sebagai Bacalon Walkot Bekasi

Megapolitan
Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Andalan Timnas Indonesia, 2 Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaga di Semifinal Piala Asia U-23

Andalan Timnas Indonesia, 2 Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaga di Semifinal Piala Asia U-23

Megapolitan
KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD

KPU: Syarat Partai Usung Cagub-Cawagub di Pilkada DKI 2024 Minimal 22 Kursi di DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com