Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Hibahkan Bawang Merah Sitaan untuk Warga di Aceh

Kompas.com - 19/03/2019, 22:51 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Sebanyak 30 ton bawang merah hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa dihibahkan kepada masyarakat prasejahtera dan lembaga sosial di empat daerah di Aceh.

Bawang merah sitaan tersebut dihibahkan setelah melalui proses hukum.

Penyerahan hibah bawang merah oleh Bea Cukai Kuala Langsa itu dilakukan di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Banda Aceh, Selasa (19/3/2019).

Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan, bawang merah ilegal tersebut diselundupkan oleh kapal KM Anak Kembar GT 25.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan 1.000 Karung Bawang Merah Ilegal dari India

 

Namun upaya penyelundupan barang ilegal itu digagalkan petugas gabungan tim Bawah Kendali Operasi (BKO) kantor Wilayah DJBC Aceh.

“Sebelum dihibahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak karantina, guna memastikan apakah bawang merah ini masih layak dikonsumsi atau tidak. Dan, menurut pihak karantina, bawang-bawang merah ini masih dalam kondisi baik, makanya langsung kita lakukan upaya memanfaatkan barang hasil penindakan, yakni dengan dihibahkan,” jelas Syuhadak, Selasa (19/3/2019).

Ini merupakan kali ketiga sepanjang tahun 2019 kantor KPPBC melakukan upaya penggagalan penyelundupan bawang merah.

Syuhadak mengakui, petugas Pabean Kuala Langsa masih kewalahan mengawasi jalur laut Aceh Timur dan Aceh Tamiang dari keluar masuk kapal motor.

Banyaknya jalur tikus membuat kapal motor jenis kecil dengan kapasitas 5 GT pun bisa keluar masuk dengan mudah.

Bahkan tidak sedikit petugas sering menemukan kapal-kapal yang dikemudikan nelayan ini membawa barang haram selundupan seperti bawang merah, bahkan narkoba sekalipun.

Sementara itu, empat pemerintah kabupaten/kota yang menerima hibah bawang merah ini adalah Pemerintah Kota Langsa, Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, Ichwan, mengatakan bawang-bawang merah ini nantinya akan diserahkan kepada warga prasejahtera dan lembaga sosial serta pesantren yang berhak menerimanya.

Baca juga: Ganjar: Harga Bawang Merah yang Anjlok Saat Panen Raya Perlu Diakali

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Mochamad Syuhada, menyebutkan, total perkiraan nilai barang hibah tersebut lebih dari Rp 822 juta.

Sementara itu 5 orang pembawa bawang merah tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Jika memang ada bukti-bukti kuat terhadap mereka, maka tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Syuhadak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com