JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).
Ketua AAB sekaligus pelapor, Damai Hari Lubis, menuturkan, mereka melaporkan pernyataan Said Aqil saat diwawancara Najwa Shihab.
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Politik Uang dan Ujaran Kebencian Dinilai Gangguan Utama bagi Pemilih di Pemilu 2019
Damai mengatakan, pelaporan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan dan menjaga situasi agar kondusif jelang Pemilu 2019.
Ia pun mengutarakan kesiapannya untuk mencabut laporan tersebut jika Said Aqil meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," ungkap dia.
Baca juga: Elite Politik Diminta Tak Abai terhadap Hoaks dan Ujaran Kebencian
Saat melaporkan, mereka juga menyerahkan barang bukti berupa CD berisi video saat Said Aqil mengungkapkan pernyataan tersebut.
Said dilaporkan atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.