Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu, 2 Pemain Nigeria Disidang

Kompas.com - 13/12/2010, 16:59 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Michael Onuorah (24) dan Augustine Bosah Uchenna (39), dua pesepak bola yang pernah malang melintang di Divisi Utama Liga Indonesia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/12/2010). Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 kilogram.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada terdakwa. Pasalnya, mereka terbukti menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Ketut Sujaya saat membacakan dakwaannya siang tadi.

Selain kedua pesepak bola ini, seorang warga Filipina yang terlibat jaringan mereka, Beverly Adtoon Fulache (36), juga menjalani sidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar. Atas perbuatannya, ketiga sindikat narkoba internasional ini terancam hukuman mati.

Terbongkarnya aksi ketiga anggota jaringan narkoba internasional ini berawal dari tertangkapnya Baverly A Fulache pada tanggal 13 Juli lalu. Dari informasi Fulache, jajaran Ditnarkoba Polda Bali akhirnya berhasil melacak jaringan narkoba internasional ini.

Polisi berhasil menyergap Uchena dan Onuorah di sebuah rumah di kawasan Tangerang, Banten, pada Rabu 14 Juli 2010 saat akan melakukan transaksi tersebut. "Polisi menemukan koper berisi sabu di dalam ruang komputer. Saat itulah kedua terdakwa ditangkap," urai Sujaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com