JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mendorong masyarakat luas yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2009, tetapi tak dapat menggunakannya karena sekadar tak mendapat undangan atau karena namanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) untuk melapor ke LBH Masyarakat.
Aduan tersebut akan menjadi bahan gugatan class action untuk memperjuangkan hak politik masyarakat yang dijegal. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat Taufik Basari dalam keterangan pers di Kantor LBH Masyarakat, Senin (13/4).
Jika masyarakat ingin memperjuangkan hak politiknya, LBH Masyarakat menunggu laporan di hotline 021-8305450, melalui faksimile di 021-8291506 serta e-mail di contact@lbhmasyarakat.org.
LBH Masyarakat berharap, gugatan atau somasi ini dapat mengingatkan tanggung jawab KPU dan pemerintah dalam Pemilu 2009. "Ini menjamin pemerintah dan KPU dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," tutur Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.