Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuisisi oleh Bumi Seharusnya Setelah Persetujuan Pemegang Saham

Kompas.com - 11/02/2009, 10:06 WIB

JAKARTA, RABU — Akuisisi tiga perusahaan tambang yang dilakukan oleh PT Bumi Resources Tbk pada awal Januari dikategorikan sebagai transaksi material. Seharusnya, akuisisi baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham.

Hal itu tertuang dalam dokumen presentasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta Lembaga Penjamin Simpanan di Jakarta, Selasa (10/2).

Dalam dokumen itu disebutkan, Bumi Resources atau Bumi telah melakukan transaksi pembelian saham PT Darma Henwa Tbk, PT Fajar Bumi Sakti, dan PT Pendopo Energi Batubara dengan total nilai Rp 6,18 triliun.

Nilai transaksi itu lebih dari 10 persen pendapatan Bumi serta lebih dari 20 persen ekuitas Bumi. Berdasarkan peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2, transaksi itu tergolong material.

Transaksi material yang dilakukan perusahaan publik wajib mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. Namun, saat mengambil alih tiga perusahaan itu, manajemen Bumi tidak meminta persetujuan pemegang saham. Saat itu Presiden Direktur Bumi Ari S Hudaya mengatakan, transaksi tersebut tidak material karena dilakukan satu per satu, bukan sekaligus.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, seusai RDP, membantah pihaknya telah memutuskan bahwa transaksi Bumi termasuk material. ”Kami masih mengkaji, belum memutuskan,” katanya.

Ditegaskan, yang kini menjadi fokus Bapepam-LK adalah apakah nilai transaksi itu wajar atau tidak, bukan masalah material atau tidak.

Akuisisi yang dilakukan Bumi kembali menimbulkan berbagai spekulasi di pasar saham. Pelaku pasar meminta Bapepam-LK segera mengeluarkan keputusan, apakah transaksi itu material atau tidak serta wajar atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com