Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPS BUMI Bisa Batalkan Akuisisi 3 Perusahaan

Kompas.com - 28/01/2009, 08:35 WIB

JAKARTA, RABU — Rapat Umum Pemegang Saham PT Bumi Resources Tbk bisa saja membatalkan akuisisi atas tiga perusahaan tambang yang dilakukan oleh manajemen perseroan belum lama ini. Namun, hal itu sangat tergantung dari keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang sedang mengkaji apakah akuisisi yang dilakukan BUMI itu termasuk dalam transaksi material atau tidak.

Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Ari Saptari Hudaya, Selasa (27/1) di Jakarta, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Bapepam-LK untuk menentukan apakah akuisisi BUMI atas PT Fajar Bumi Sakti (FBS), PT Darma Henwa Tbk (DEWA), dan Pendopo Energi Batubara (PEB) termasuk dalam transaksi material atau tidak. Bila Bapepam-LK memutuskan material, maka BUMI akan menggelar RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham atas akuisisi tersebut. ”Kalau nanti pemegang saham tidak menyetujui akuisisi itu, ya terpaksa harus dibatalkan,” kata Ari.

Pada awal Januari lalu, secara mendadak, manajemen BUMI mengumumkan telah mengakuisisi FBS, DEWA, dan PEB dengan total nilai Rp 6,18 triliun. Akuisisi tersebut dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari RUPS sehingga dinilai berbagai kalangan telah melanggar peraturan.

Persetujuan RUPS

Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material, disebutkan bahwa transaksi material yang dilakukan perusahaan publik wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS. Adapun yang dimaksud dengan transaksi material dalam peraturan itu adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham, pengalihan, yang nilainya sama atau lebih besar dari 10 persen pendapatan perusahaan atau 20 persen dari ekuitas perusahaan.

Mengacu pada peraturan itu, akuisisi yang dilakukan BUMI atas FBS, DEWA, dan PEB termasuk dalam transaksi material karena ekuitas BUMI per September 2008 hanya sekitar Rp 16 triliun dan pendapatan sekitar 27 triliun. Namun, Ari mengatakan, akuisisi tiga perusahaan itu tidak material karena dilakukan satu per satu atau tidak sekaligus.

Sampai kemarin, Bapepam-LK masih mengkaji apakah transaksi tersebut tergolong material atau tidak. Selain itu, Bapepam-LK juga akan menelaah apakah nilai akuisisi FBS, DEWA, dan PEB sebesar Rp 6,18 triliun wajar atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com