Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilgub Jatim

Kompas.com - 02/12/2008, 08:44 WIB

JAKARTA, SELASA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan bacakan putusan atas permohonan pasangan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiono (Kaji), terkait sengketa pilkada di daerah tersebut, pada Selasa (2/12).

Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, dengan hakim anggota Arsyad Sanusi dan Muhammad Alim. Pasangan Kaji menyampaikan permohonan keberatan terhadap KPU Jawa Timur sehubungan dengan diterbitkannya keputusan KPU Jatim Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jatim putaran kedua.

Keputusan tersebut memenangkan pasangan lain , Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa). Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II yang dilakukan KPU Jatim, menyebutkan pasangan Kaji memperoleh 7.669.721 suara (49,80 persen), kemudian pasangan Karsa (Soekarwo-Saifullah Yusuf) 7.729.944 suara (50,20 persen).

Dari suara sah sebanyak 15.399.665, terdapat 506.343 suara tidak sah. Dengan hasil itu, maka pasangan Karsa unggul tipis 60.223 suara atau 0,40 persen dibanding pasangan Kaji.

Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim, sangat mengecewakan kubu Kaji yang sebelumnya berdasarkan hasil penghitungan cepat dari lima lembaga survei independen dan Tim Pemenangan Kaji, semuanya memenangkan pasangan Kaji.

Kekecewaan itu dibuktikan pasangan Kaji dengan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim putaran II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com