SAMARINDA, MINGGU - Kasus terkait dengan penambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal di lahan perusahaan kehutanan PT Porodisa Trading & Industries di Kabupaten Kut ai Timur, Kalimantan Timur, akan digelar di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Gelar perkara untuk menentukan posisi terakhir," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat di Samarinda, Minggu (12/10) malam.
Posisi terakhir itu, lanjut Andi, akan menentukan apakah penyidikan dilanjutkan atau dihentikan. Menurut Andi, penyelesaian akhir kasus tersebut sudah memiliki arah dengan keluarnya Surat Menteri Kehutanan bertanggal 14 Agustus 2008.
Surat itu menyatakan bahwa areal yang ditambang KPC berstatus areal penggunaan lain (APL) sehingga kewenangan pemakaiannya berada di pemerintah daerah. Adapun Porodisa mempersoalkan akvitivas penambangan tersebut sebab KPC diduga belum mengantongi izin.
Andi mengatakan, dengan terbitnya surat Menhut itu, kasus KPC dengan Porodisa menjadi kian jelas. Namun, untuk menentukan langkah selanjutnya, perlu diadakan gelar perkara di Mabes Polri.
Gelar perkara rencananya setelah Pilkada Kaltim sebab kami masih berkonsentrasi ke sana, kata Andi. Pilkada Kaltim akan dilaksanakan pad 23 Oktober ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.