Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Izinkan Perbankan Investasi di Sukuk

Kompas.com - 21/08/2008, 15:14 WIB

JAKARTA, KAMIS — Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah mengatakan, BI telah dan sedang melakukan sejumlah perubahan peraturan sehingga perbankan konvensional dan perbankan syariah dapat melakukan investasi pada obligasi syariah atau sukuk. "Bank konvensional sudah tidak bermasalah untuk membeli sukuk dengan tujuan investasi. Bank syariah juga tidak bermasalah karena PBI nomor 7/13/PBI/2005 sedang dalam proses revisi. Jadi, bank syariah sudah boleh melakukan pembelian dan berinvestasi di sukuk," katanya di Jakarta, Kamis (21/8).

Dijelaskannya, BI telah mencabut PBI nomor 5/12/PBI dan Surat Edaran nomor 5/23/DPNP tahun 2003 yang menyatakan bahwa obligasi syariah tidak termasuk dalam trading book kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. PBI itu, lanjutnya, telah diganti dengan PBI nomor 9/13/PBI tahun 2007 dan surat edaran telah diganti dengan nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007.

"Sehingga bank umum konvensional dapat memiliki surat berharga syariah tidak hanya untuk tujuan kebutuhan likuiditas, tetapi juga dapat diperdagangkan," kata Siti.

Mengenai ketentuan kepemilikan sukuk oleh perbankan syariah, Siti menjelaskan, BI sedang dalam proses merevisi ketentuan yang terdapat dalam PBI No 8/21/PBI/2006 tentang kualitas aktiva bank umum syariah dan PBI No 7/13/PBI/2005 tentang KPMM bank umum syariah. "Sehingga perbankan syariah dapat memiliki surat berharga syariah tidak hanya untuk tujuan investasi, tetapi dapat juga dipindahtangankan sesuai dengan kelaziman dan mekanisme yang berlaku di pasar sekunder," katanya.

Kebijakan BI ini terkait dengan rencana pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) domestik pada Agustus 2008 dengan target indikatif Rp 5 triliun. Perbankan, termasuk perbankan syariah, diperkirakan akan menjadi salah satu investor utama SBSN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com