Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Terpilih Dipecat Gerindra, Pengamat: Cara Berpikir Partai Masih Proporsional Tertutup

Kompas.com - 29/10/2019, 10:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.

Artinya, partai mengambil peran dalam menentukan calon legislatif terpilih yang berhak melenggang ke DPR atau DPRD.

Padahal, mekanisme yang berlaku saat ini berupa proporsional terbuka. Seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak karena dipilih rakyat.

"Perubahan ini sayangnya tidak diikuti dengan perubahan cara berpikir partai. Jadi partai itu seolah-olah masih menganggap sistem pemilu kita sebagai sistem proporsional tertutup," kata Hurriyah seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2019).

"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia. 

Baca juga: Eks Caleg Gerindra Menangis Ceritakan Dipecat Sehari Sebelum Dilantik

Hurriyah menanggapi soal mantan caleg terpilih Partai Gerindra, Misriyani Ilyas, yang mengaku dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi.

Ia pun batal dilantik sebagai legislator.

Misriyani mengaku tak tahu-menahu alasan pemecatan dirinya. Sebab, hingga saat ini tak ada klarifikasi yang jelas dari partainya.

Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.

Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai.

"Nah ini yang kita anggap sistem pemilu kita masih memakai sistem proposional tertutup di mana mereka punya peran besar, padahal kan tidak seperti itu semestinya," ujar Hurriyah.

Baca juga: Caleg Terpilih Gerindra Batal Dilantik karena Dipecat Partai, Ini Kata KPU

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Hurriyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus lebih progresif.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang.

"Saya ingin lihat di mana sikap KPU dalam hal ini. Jadi sejarah akan mencatat dalam kasus seperti ini ketika partai semena-mena KPU itu posisinya di mana," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Berkaca Putusan MK, Romo Magnis: Reformasi Tak Berhasil Berantas KKN

Nasional
Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Terkait Impor Barang Kiriman, Kemenkeu dan Bea Cukai Terima Kritik dan Masukan dari Masyarakat

Nasional
PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

PPP Cabut Gugatan 3.000 Lebih Suara Pindah ke Gerindra-PAN di Jatim

Nasional
Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Saksi Ungkap Eselon 1 di Kementan Kolekan Bayar Pembelian Mobil Innova Anak SYL Rp 500 Juta

Nasional
Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Saat Jokowi dan PM Lee Saling Kenalkan Calon Penerusnya

Nasional
Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Janjikan Keberlanjutan Program Jokowi, Prabowo Akui Perlu Ada Perbaikan

Nasional
KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Mantan Anak Buah Mendiang Lukas Enembe ke Lapas Sukamiskin

Nasional
KPK Sebut Eks Kadis PUPR Papua Cicil Uang Pengganti Rp 4 Miliar

KPK Sebut Eks Kadis PUPR Papua Cicil Uang Pengganti Rp 4 Miliar

Nasional
Ketum PPP Temui Cak Imin di Hari Pertama Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketum PPP Temui Cak Imin di Hari Pertama Sidang Sengketa Pileg 2024

Nasional
Masifnya Pengangkatan Pj Gubernur Jadi Tanda Era Baru Resentralisasi

Masifnya Pengangkatan Pj Gubernur Jadi Tanda Era Baru Resentralisasi

Nasional
MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

Nasional
Kementan Biayai Pembelian Kacamata SYL dan Istri

Kementan Biayai Pembelian Kacamata SYL dan Istri

Nasional
Ada 2 Anggotanya di Timnas, Polri Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23

Ada 2 Anggotanya di Timnas, Polri Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23

Nasional
Sengketa Pileg, Nasdem Klaim Kehilangan 1 Kursi DPR di Dapil Jateng V

Sengketa Pileg, Nasdem Klaim Kehilangan 1 Kursi DPR di Dapil Jateng V

Nasional
Sebelum Lengser, PM Singapura Akui Kontribusi Jokowi untuk Indonesia dan Kawasan

Sebelum Lengser, PM Singapura Akui Kontribusi Jokowi untuk Indonesia dan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com