Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kasus BLBI Dikembalikan ke Menkeu

Kompas.com - 29/02/2008, 12:00 WIB

JAKARTA, JUMAT-Nasib dua kasus BLBI yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu). Menteri Keuangan memiliki kewenangan apakah akan menggugat secara perdata, atau menyatakan dua kasus BLBI tersebut telah tuntas.

"Hasil penyelidikan kita ini, akan kita serahkan ke Menteri Keuangan karena tidak diketemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Apakah selanjutnya kasus itu akan diperdatakan, kami serahkan kepada Menteri Keuangan," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/2).

Dijelaskan Kemas, jika Menkeu menyatakan kasus ini akan digugat secara perdata, maka penganganan kasus tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Kalau perdata, silakan tunjuk Jamdatun. Kewenangan kami hanya pada pelanggaran hukum yang mengarah pada pidana," lanjut Kemas.
 
Dua kasus BLBI I (BCA) dan II (BDNI) yang ditangani Kejagung, dipilih karena dugaan penyalahgunaan pada penyerahan aset oleh pemegang saham kedua bank tersebut paling besar. Untuk BCA, pada tahun 1998 mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 52,7 triliun. Untuk melunasi hutang, pemegang saham BCA menyerahkan 108 aset. Tahun 2004, pemegang saham BCA menandatangani MSAA sehingga seluruh hutang dinyatakan lunas. Kemas mengakui, aset yang diserahkan tersebut setelah diaudit BPK hanya senilai Rp 19 triliun.
 

Sedangkan kasus BDNI, pada tahun 1998 mendapat kucuran BLBI sebesar Rp 47,25 triliun. Setelah dihitung, hutang BDNI yang harus dilunasi sebesar Rp 28,4 triliun. Untuk melunasi hutang, pemegang saham BDNI menyerahkan aset dan uang kas. Namun setelah diaudit BPK, aset yang diserahkan sebesar Rp 3,4 triliun. (Persda Network/Yulis Sulistyawan) .
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com